Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
Dalam putusannya pandangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Atas penetapan status tersangka ini, penyidik langsung menahan 4 tersangka di tempat berbeda yakni Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK hingga Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Kemudian terhadap 4 tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Qohar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!