Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO

Minggu, 13 April 2025 - 12:50 WIB
Setelah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap putusan onslag atau lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022. Usai menetapkan 4 tersangka, Kejagung memeriksa 2 hakim anggota pemberi vonis tersebut.

Empat tersangka yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M Arif Nuryanta yang saat ini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka AR.



Baca juga: Profil M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Memutus Bebas Dua Polisi Tragedi KM 50

"Yang sedang diperiksa Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu (13/4/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!