Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Kamis, 27 Maret 2025 - 06:06 WIB
Setengah Hati
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya melalui reformasi sistem perpajakan. Namun, hasilnya masih belum optimal karena reformasi yang dilakukan cenderung setengah hati.Salah satu isu utama dalam reformasi pajak adalah status Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang masih berada di bawah Kementerian Keuangan . Padahal, di banyak negara lain, otoritas pajak berdiri sebagai lembaga independen yang langsung berada di bawah presiden. Model ini memungkinkan lembaga pajak bekerja lebih fleksibel dan efisien dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas basis pajak.
Namun, Sri Mulyani enggan melepaskan DJP dari Kementerian Keuangan, yang menyebabkan reformasi perpajakan berjalan lambat. Ketergantungan terhadap sistem birokrasi yang panjang membuat kebijakan pajak sering kali tidak dapat diterapkan dengan cepat dan efektif.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri, dan Tidak Mundur
Selain itu, penerapan sistem Coretax yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perpajakan justru menimbulkan banyak kendala. Gangguan teknis dalam sistem ini menyebabkan banyak pelaku usaha kesulitan dalam pelaporan pajak, sehingga berdampak pada anjloknya penerimaan negara.
Pada dua bulan pertama 2025, penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 30% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika gangguan dalam sistem ini tidak segera diselesaikan, maka stabilitas fiskal akan semakin terganggu dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional.
Defisit Lebih Awal
Defisit APBN merupakan kondisi ketika belanja negara lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara. Biasanya, defisit terjadi pada pertengahan atau akhir tahun, ketika kebutuhan belanja meningkat. Namun, pada 2025, defisit APBN sudah terjadi sejak awal tahun, menunjukkan adanya tekanan besar pada kondisi fiskal.Hingga 28 Februari 2025, defisit APBN telah mencapai Rp31,2 triliun atau sekitar 0,13% dari PDB. Ini adalah pertama kalinya sejak 2021 APBN mengalami defisit sejak awal tahun.
Pemerintah menyebut bahwa defisit ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas utama seperti batu bara, minyak, dan nikel. Namun, faktor lain yang turut berkontribusi adalah kebijakan restitusi pajak yang besar serta masalah dalam penerapan Coretax.
Ketergantungan terhadap penerimaan dari komoditas yang fluktuatif membuat keuangan negara sangat rentan terhadap dinamika pasar global. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis untuk memperluas sumber penerimaan pajak dan mengoptimalkan belanja negara, maka kondisi ini dapat semakin memburuk dalam beberapa tahun ke depan.
Lihat Juga :