UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Selasa, 25 Maret 2025 - 13:40 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, beleid tersebut disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu.
"Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan meminta agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang menolak UU TNI menahan diri. Sebab, saat ini kita masih di bulan suci Ramadan.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca, kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang baru ini memang belum diberi nomor karena belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
"Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan meminta agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang menolak UU TNI menahan diri. Sebab, saat ini kita masih di bulan suci Ramadan.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca, kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang baru ini memang belum diberi nomor karena belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Lihat Juga :
tulis komentar anda