Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:40 WIB
Kejaksaan dalam konteks ini, kata Fadil, juga harus diberi peran untuk pengawasan dan membatasi kewenangan polisi dalam penyidikan. Dijelaskannya, tidak masuk akal jika yang menentukan tuduhan pasal pidana dari tersangka polisi, tetapi yang sidang di pengadilan jaksa.
"Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi," papar Fadil.
Sistem yang sekarang ada, menurut Fadil, penegakan hukum seperti terpisah-pisah. "Apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.
"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi.
"Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi," papar Fadil.
Sistem yang sekarang ada, menurut Fadil, penegakan hukum seperti terpisah-pisah. "Apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.
"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda