Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:48 WIB
Menurut dia, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin Kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan. Dia berpendapat, hal itu merupakan bagian dari politik hukum.

“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” kata pengajar di Kampus Unsoed Purwokerto ini.

Lebih lanjut Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru di draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dia menjelaskan, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat empat kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK selalu menolak gugatan tersebut.

“Artinya sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespons putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan Kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU TNI,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!