Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:45 WIB
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Termasuk, apakah semua korban merupakan anak di bawah umur atau dewasa.

Namun, saat ini yang sudah terungkap ada empat korban. Tiga di antaranya anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun. Sedangkan, satu lainnya berinisial SHDR alias F berusia 20 tahun.

Baca juga: 8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya

Anam menyebut perbuatan itu telah dilakukan Fajar lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024. "Periodenya kalau yang sementara ini muncul kan pertengahan tahun kemarin. Nah, ini lebih panjang. Yang itu seksualitas," kata Anam.

Anam menyebut, Fajar juga sudah lama terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, perwira menengah Polri itu tersandung kasus narkoba lebih lama dari tindak asusila. "Kalau yang itu narkobanya, jauh lebih panjang," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!