Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

Jum'at, 14 Maret 2025 - 21:55 WIB
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mendorong Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan kepada KPK dan menunggu hasil dari proses tersebut. "Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap peristiwa yang terjadi kepada salah anggotanya menggambarkan sikap yang tidak bijak, berupa arogansi kelembagaan yang tidak patut dipertontonkan kepada publik," tegasnya.

"Ada ruang di mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang berjalan. Serta memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan," imbuhnya.

Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya Pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, dalam Revisi UU Kejaksaan yang sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa. Baca juga: Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan

Ia lantas mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan eksternal. "Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan tindak pidana tidak terjadi lagi," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!