Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK

Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:08 WIB
Masih di hari yang sama, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Di sana, dilakukan upaya agar ponsel Harun tidak terlacak oleh KPK.

Sekira pukul 20.00 WIB, Harun terdeteksi berada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal itu diketahui melalui update posisi ponsel milik Nurhasan. "Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ucapnya.

Kemudian, pada 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik/07/DIK.00/01/2020 guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

"Selanjutnya atas dasar Surat Perintah Penyidikan tersebut, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka Harun Masiku namun tidak berhasil menangkap sampai saat ini," ungkap Jaksa.

"Sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk melakukan pencarian DPO atas nama Harun Masiku," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!