Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Jum'at, 14 Maret 2025 - 13:08 WIB
loading...
KPK mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku. Perintangan tersebut berupa perintah untuk merendam handphone (HP) dan meminta Harun Masiku standby di DPP PDIP.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan Penetapan Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 pada 20 Desember 2019.
Petugas KPK kemudian menerima informasi perihal adanya komunikasi antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait adanya penerimaan uang perihal rencana penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dari informasi itu, KPK mulai mengawasi sejumlah pihak yang diduga terkait praktik suap tersebut, di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.
"Selang beberapa waktu kemudian petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Jaksa membacakan isi surat dakwaan Hasto di ruanh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu oleh KPK. Hasto melalui Nurhasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Jalan Syahrir memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air," ungkap Jaksa.
Melalui orang yang sama, Hasto juga meminta Harun agar bersembunyi di Kantor DPP PDIP guna aman dari tim KPK.
"Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya.
Masih di hari yang sama, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Di sana, dilakukan upaya agar ponsel Harun tidak terlacak oleh KPK.
Sekira pukul 20.00 WIB, Harun terdeteksi berada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal itu diketahui melalui update posisi ponsel milik Nurhasan. "Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ucapnya.
Kemudian, pada 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik/07/DIK.00/01/2020 guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
"Selanjutnya atas dasar Surat Perintah Penyidikan tersebut, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka Harun Masiku namun tidak berhasil menangkap sampai saat ini," ungkap Jaksa.
"Sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk melakukan pencarian DPO atas nama Harun Masiku," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dengan Penetapan Anggota DPR-RI terpilih 2019-2024 pada 20 Desember 2019.
Petugas KPK kemudian menerima informasi perihal adanya komunikasi antara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait adanya penerimaan uang perihal rencana penetapan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Hasto PDIP Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dari informasi itu, KPK mulai mengawasi sejumlah pihak yang diduga terkait praktik suap tersebut, di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.
"Selang beberapa waktu kemudian petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Jaksa membacakan isi surat dakwaan Hasto di ruanh sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima informasi penangkapan Wahyu oleh KPK. Hasto melalui Nurhasan yang merupakan penjaga rumah aspirasi Jalan Syahrir memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air," ungkap Jaksa.
Melalui orang yang sama, Hasto juga meminta Harun agar bersembunyi di Kantor DPP PDIP guna aman dari tim KPK.
"Dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya.
Masih di hari yang sama, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta. Di sana, dilakukan upaya agar ponsel Harun tidak terlacak oleh KPK.
Sekira pukul 20.00 WIB, Harun terdeteksi berada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Hal itu diketahui melalui update posisi ponsel milik Nurhasan. "Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," ucapnya.
Kemudian, pada 9 Januari 2020, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Dik/07/DIK.00/01/2020 guna melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
"Selanjutnya atas dasar Surat Perintah Penyidikan tersebut, Pimpinan KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/01/DIK.01.02/01/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka Harun Masiku namun tidak berhasil menangkap sampai saat ini," ungkap Jaksa.
"Sehingga Pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia u.p. Kabareskrim Polri untuk melakukan pencarian DPO atas nama Harun Masiku," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :