Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Selasa, 11 Maret 2025 - 14:20 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI menjadi tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran. MinyaKita yang seharusnya berisi 1.000 ml hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia tidak memproduksi minyak. Melainkan, membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, setelah membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Helfi menjelaskan, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa PT Artha Eka Global Asia tidak memproduksi minyak. Melainkan, membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
Baca juga: Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, setelah membeli minyak curah, PT Artha Eka Global Asia akan mengemasnya menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, Helfi menjelaskan, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.
Lihat Juga :