Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB
Kuasa hukum menyebut kebijakan impor gula yang iterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukan sebuah masalah. Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai bukan sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat itu.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.



Baca juga: Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian asal IPB Dwi Andreas saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/11/2024) lalu.

"Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas," kata Zaid saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun angka permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!