RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas

Senin, 10 Maret 2025 - 19:28 WIB
Namun pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum. “Maka sejak itu, KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” ungkap Muzakir.

Dengan azas ini, Muzakir mengatakan bahwa peran jaksa hanya di balik meja saja atau hanya membaca berkas perkara saja. “Tentu ini membuat ada kekurangan dan kelebihannya,” kata Muzakir.

Saat ini, ujar Muzakir, dalam revisi UU KUHAP, azas dominus litis ingin dimasukkan lagi. Dia melihat antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan satu rangkaian merupakan satu rangkaian kebijakan di bawah bendera eksekutif. “Yang menjadi permasalahan eksekutif itu di bawah presiden, kejaksaan, atau kepolisian,” ungkapnya.

Dia menuturkan, sampai saat ini kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya, sambung dia, kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” ujarnya.

Dia melanjutkan, kalau diubah menjadi dominus litis, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan. “Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” katanya.

Begitu juga sebaliknya, dia mempertanyakan apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan kalau sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!