RKUHAP, Koordinasi Prapenuntutan Jaksa dan Polisi Perlu Diperluas
Senin, 10 Maret 2025 - 19:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Foto/Ilustrasi/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkaitan dengan asas dominus litis dan asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan polisi perlu diperluas materi yang didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” ujar Muzakir, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Dia melanjutkan, jika hanya di balik meja, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu dalam prapenuntutan, saat kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya dalam kasus perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya.
“Sudah setahun SPDP tapi tidak ada perkembangan. Jaksa bisa langsung bertanya apa penyebabnya. Kalau selama ini (jika ada kasus tidak ada perkembangan) jaksa diam,” kata Muzakir.
Adapun mengenai dengan asas dominus litis, Muzakir menjelaskan, ada perbedaan antara saat Indonesia menggunakan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan KUHAP, pada sekitar 1981. Pada saat HIR, pengendali perkara 100 persen ada di jaksa.
Karena pada saat itu jaksa merupakan penyidik sekaligus penuntut umum. “Kepolisian pada saat itu diperankan sebagai pembantu jaksa dalam melakukan penyidikan. Maka saat itu azas yang berlaku adalah dominus litis,” jelas Muzakir.
Namun pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum. “Maka sejak itu, KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” ungkap Muzakir.
Dengan azas ini, Muzakir mengatakan bahwa peran jaksa hanya di balik meja saja atau hanya membaca berkas perkara saja. “Tentu ini membuat ada kekurangan dan kelebihannya,” kata Muzakir.
Saat ini, ujar Muzakir, dalam revisi UU KUHAP, azas dominus litis ingin dimasukkan lagi. Dia melihat antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan satu rangkaian merupakan satu rangkaian kebijakan di bawah bendera eksekutif. “Yang menjadi permasalahan eksekutif itu di bawah presiden, kejaksaan, atau kepolisian,” ungkapnya.
Dia menuturkan, sampai saat ini kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya, sambung dia, kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kalau diubah menjadi dominus litis, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan. “Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” katanya.
Begitu juga sebaliknya, dia mempertanyakan apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan kalau sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan dan kepolisian bisa lebih luas. Jika tidak, saat dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak hanya berkas saja tapi juga action di lapangan. Sinergitas mereka ada di penyidikan yang sudah dilaporkan kepada jaksa,” ujar Muzakir, Senin (10/3/2025).
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Hitungan Kejagung Masuk Akal
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami kasus secara lengkap. Jadi jaksa tidak hanya menerima berkas dan di balik meja saja.
Dia melanjutkan, jika hanya di balik meja, maka jaksa tidak bisa mendalami perkara yang akan dituntutnya di pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa tahu kalau hanya melihat berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tidak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa seorang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu dalam prapenuntutan, saat kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya dalam kasus perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini bisa dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa dilakukan di semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada kelanjutannya.
“Sudah setahun SPDP tapi tidak ada perkembangan. Jaksa bisa langsung bertanya apa penyebabnya. Kalau selama ini (jika ada kasus tidak ada perkembangan) jaksa diam,” kata Muzakir.
Adapun mengenai dengan asas dominus litis, Muzakir menjelaskan, ada perbedaan antara saat Indonesia menggunakan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan KUHAP, pada sekitar 1981. Pada saat HIR, pengendali perkara 100 persen ada di jaksa.
Karena pada saat itu jaksa merupakan penyidik sekaligus penuntut umum. “Kepolisian pada saat itu diperankan sebagai pembantu jaksa dalam melakukan penyidikan. Maka saat itu azas yang berlaku adalah dominus litis,” jelas Muzakir.
Namun pada masa Soeharto diubah ada rancangan KUHAP yang mengatur bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri. Sementara Kejaksaan sebagai penuntut umum. “Maka sejak itu, KUHAP tidak lagi dominus litis karena jaksa tidak lagi sebagai pengendali perkara, karena azas yang berlaku adalah diffrensiasi fungsional. Yaitu pemisahan secara fungsional jaksa dan polisi,” ungkap Muzakir.
Dengan azas ini, Muzakir mengatakan bahwa peran jaksa hanya di balik meja saja atau hanya membaca berkas perkara saja. “Tentu ini membuat ada kekurangan dan kelebihannya,” kata Muzakir.
Saat ini, ujar Muzakir, dalam revisi UU KUHAP, azas dominus litis ingin dimasukkan lagi. Dia melihat antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan satu rangkaian merupakan satu rangkaian kebijakan di bawah bendera eksekutif. “Yang menjadi permasalahan eksekutif itu di bawah presiden, kejaksaan, atau kepolisian,” ungkapnya.
Dia menuturkan, sampai saat ini kebijakan penyidikan ada di kepolisian, dan penuntutan ada di kejaksaan. Artinya, sambung dia, kepolisian bisa menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
“Kalau sudah tahapan penuntutan jaksa sesungguhnya sudah tidak punya kewenangan lagi, tapi masih punya kewenangan jika yang dituntut itu punya efek negatif, maka jaksa juga bisa menghentikan penuntutan. Jadi ada pembagian kewenangan ada di situ,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kalau diubah menjadi dominus litis, maka kewenangan jaksa bisa melompati kewenangan kepolisian dalam tahapan penyidikan. “Pertanyaan yang sering diajukan, kalau polisi sudah ready semuanya atau P21, apakah kejaksaan bisa menghentikan penyidikan, menghentikan penuntutan?” katanya.
Begitu juga sebaliknya, dia mempertanyakan apakah jaksa bisa mengajukan praperadilan kalau sudah ada SPDP dan polisi menghentikan penyidikan.
(rca)
Lihat Juga :