Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi
Senin, 10 Maret 2025 - 16:48 WIB
loading...
Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.
Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.
Baca juga: Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
“Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa," tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).
Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.
"Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.
Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB
Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.
“Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.
Dia menilai ada inkonsistensi sikap keras Kemendes PDT kepada TPP terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.
"Ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang merendahkan prinsip equality before the law,” tukas Bahsian.
Pemecatan TPP tanpa alasan jelas, kata Bahsian akan memberikan dampak sosial besar. Tidak hanya akan memunculkan ribuan pengangguran baru, tetapi pasti akan berpengaruh pada proses pembangunan desa.
“TPP Desa adalah ujung tombak pembangunan desa. Jika mereka dipecat tanpa alasan jelas, program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan percepatan SDGs desa akan terganggu. Pemerintah harus memprioritaskan keadilan, bukan kepentingan politik sesaat,” tegasnya.
Pertepedesia, tegas Bahsia mendesak pemerintah segera mencabut sanksi retroaktif terhadap TPP Desa yang menjadi caleg. Selain itu pemerintah harus segera menuntaskan proses hukum secara transparan terhadap pejabat Kementerian Desa yang diduga melanggar, serta merevisi regulasi guna memperjelas status dan hak politik TPP Desa.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan ketimpangan ini merusak partisipasi demokrasi warga desa dan menghambat kemajuan pembangunan,” tandasnya.
Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.
Baca juga: Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike
“Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa," tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).
Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.
"Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.
Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB
Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.
“Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.
Dia menilai ada inkonsistensi sikap keras Kemendes PDT kepada TPP terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.
"Ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang merendahkan prinsip equality before the law,” tukas Bahsian.
Pemecatan TPP tanpa alasan jelas, kata Bahsian akan memberikan dampak sosial besar. Tidak hanya akan memunculkan ribuan pengangguran baru, tetapi pasti akan berpengaruh pada proses pembangunan desa.
“TPP Desa adalah ujung tombak pembangunan desa. Jika mereka dipecat tanpa alasan jelas, program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan percepatan SDGs desa akan terganggu. Pemerintah harus memprioritaskan keadilan, bukan kepentingan politik sesaat,” tegasnya.
Pertepedesia, tegas Bahsia mendesak pemerintah segera mencabut sanksi retroaktif terhadap TPP Desa yang menjadi caleg. Selain itu pemerintah harus segera menuntaskan proses hukum secara transparan terhadap pejabat Kementerian Desa yang diduga melanggar, serta merevisi regulasi guna memperjelas status dan hak politik TPP Desa.
“Keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan ketimpangan ini merusak partisipasi demokrasi warga desa dan menghambat kemajuan pembangunan,” tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :