Pertepedesia: Pelanggaran TPP Masih Debatable tapi Sudah Disanksi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:48 WIB
loading...
Pertepedesia: Pelanggaran...
Sekjen Pertepedesia Bahsian Micro menilai status TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai Caleg masih berada dalam ruang debat hukum. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Polemik sanksi penghentian kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berlanjut.

Sekjen Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Bahsian Micro menilai status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) masih berada dalam ruang debat hukum.

Baca juga: Polemik Penghentian Pendamping Desa, Waka Komisi V DPR: Jangan karena Like and Dislike

“Klaim pelanggaran terhadap TPP Desa tidak bisa serta-merta dibenarkan. Pertama, secara status, TPP Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga kontrak fungsional yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Desa," tegas Bahsian, Senin (10/3/2025).

Kedua, lanjut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan eksplisit dalam UU Desa atau Permendesa yang melarang TPP Desa berpartisipasi sebagai caleg.

"Jika aturan larangan baru diterbitkan setelah pendaftaran caleg, maka sanksi yang bersifat retroaktif bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945,” sebutnya.

Bahsian menegaskan polemik majunya TPP menjadi caleg ini muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan sikap ambigu pemerintah.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB

Pertepedesia sendiri sejak awal telah menanyakan permasalahan ini secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari situ ditegaskan oleh KPU tidak ada larangan bagi TPP untuk maju Caleg.

“Jika pemerintah ingin melarang TPP Desa jadi caleg, buatlah aturan yang jelas, bukan menjerat mereka secara surut. Sementara di sisi lain, pejabat yang terbukti korupsi atau melanggar justru dibiarkan ‘berkeliaran’,” tambahnya.

Dia menilai ada inkonsistensi sikap keras Kemendes PDT kepada TPP terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu.

"Ini adalah bentuk diskriminasi hukum yang merendahkan prinsip equality before the law,” tukas Bahsian.

Pemecatan TPP tanpa alasan jelas, kata Bahsian akan memberikan dampak sosial besar. Tidak hanya akan memunculkan ribuan pengangguran baru, tetapi pasti akan berpengaruh pada proses pembangunan desa.

“TPP Desa adalah ujung tombak pembangunan desa. Jika mereka dipecat tanpa alasan jelas, program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan percepatan SDGs desa akan terganggu. Pemerintah harus memprioritaskan keadilan, bukan kepentingan politik sesaat,” tegasnya.

Pertepedesia, tegas Bahsia mendesak pemerintah segera mencabut sanksi retroaktif terhadap TPP Desa yang menjadi caleg. Selain itu pemerintah harus segera menuntaskan proses hukum secara transparan terhadap pejabat Kementerian Desa yang diduga melanggar, serta merevisi regulasi guna memperjelas status dan hak politik TPP Desa.

“Keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan ketimpangan ini merusak partisipasi demokrasi warga desa dan menghambat kemajuan pembangunan,” tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Sinergi Asprindo dan...
Sinergi Asprindo dan Kemendes PDT Bangun Kampung Industri
Banyak Kades Terjerat...
Banyak Kades Terjerat Kasus Hukum, Komisi V DPR Soroti Efektivitas Dana Desa
Soal Pemecatan Pendamping...
Soal Pemecatan Pendamping Desa, Wakil Ketua Komisi V DPR: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati
Dukung Asta Cita, Asprindo...
Dukung Asta Cita, Asprindo Gandeng Kemendes Wujudkan Kampung Industri
BNN dan Kemendes PDT...
BNN dan Kemendes PDT Jadikan Desa Sancang Lokus Penguatan P4GN
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
BRI Resmikan Kick-Off...
BRI Resmikan Kick-Off Desa BRILiaN 2026 untuk Dorong Transformasi Desa 5.0
MNC University dan Kemendes...
MNC University dan Kemendes Kolaborasi kembangkan potensi desa
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved