Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang
Jum'at, 04 September 2020 - 12:56 WIB
Ketiga tersangka itu yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. (Baca juga: Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH )
Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aries diduga menerima uang senilai Rp3,031 miliar dari Robi dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019. Sedangkan, Ramlan diduga menerima Rp1,115 miliar dan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy Note 10 dari Robi. (Baca juga: Wali Kota Oded Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi RTH )
Atas ulahnya, Aries HB dan Ramlan Suryadi disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(abd)
Lihat Juga :