Mantan Ketua DPRD dan Eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim Segera Disidang
Jum'at, 04 September 2020 - 12:56 WIB
Tersangka Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (9/6/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim , Ketua DPRD nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, akan segera disidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah merampungkan berkas keduanya dan menyerahkan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
"Hari ini Jumat, (4/9/2020) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ali menjelaskan bahwa pada Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," katanya. (Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim )
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
"Hari ini Jumat, (4/9/2020) M Asri Irwan, Januar Dwi Nugroho dan Yoyok Fiter Haiti Fewu selaku Tim JPU melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Suryadi ke PN Tipikor Palembang," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ali menjelaskan bahwa pada Kamis (3/9/2020) kedua terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim. "Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," katanya. (Baca juga: Usut Kasus Suap Proyek, KPK Panggil Eks Anggota DPRD Muara Enim )
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya.
Lihat Juga :