Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan

Rabu, 05 Maret 2025 - 10:14 WIB
Ia mengatakan, jaminan seorang advokat dalam menjalankan tugasnya telah termaktub dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menjamin imunitas profesi dalam menjalankan tugasnya. Namun hal itu bertolak belakang dengan Tony mendadak jadi tersangka dan dijadikan terdakwa dengan perkara yang tidak jelas.

"Jadi ini yang disebut kriminalisasi, kapan kita bisa menjalankan profesi kita sebagai profesi yang independen yang bebas mandiri kalau kita diancam kriminalisasi semacam ini," ujar dia.

Sementara itu, Tony menceritakan adanya kejanggalan saat dirinya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. Ketika pascasidang dengan agenda putusan atas eksepsi, Ketua Majelis Hakim justru harus diganti dengan alasan ketua hakim sebelumnya mendapatkan tugas baru.

Dia sempat memprotes pergantian Ketua Hakim tersebut, tapi protesnya itu tidak direspons setelah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan. Proses sidang pada akhirnya tetap berlangsung dengan Tonny yang sudah berulang kali meminta respons.

Masih dalam agenda sidang pembacaan replik Jaksa, ketua hakim malah menyampaikan sudah siap membacakan putusannya. Bukannya menjatuhkan putusan atas eksepsi dan permohonan penuntutan terhadap Pelapor tersebut, ataupun keberatan Tony atas penggantian hakim yang sudah diajukan sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!