Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Rabu, 05 Maret 2025 - 10:14 WIB
Namun, dia menuturkan, ketua majelis hakim langsung menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan pembelaan yang diajukan dengan menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Tony Budidjaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
"Untuk itu, ya, saya langsung menyatakan banding di kesempatan berikutnya, karena hari sudah gelap, saya hanya bisa kembali, ya, keesokan harinya untuk menyatakan keberatan dan banding,” ucap dia.
“Jadi saatnya perkara sudah di tingkat banding, dan saya sangat berharap pengadilan tinggi akan melakukan penelitian lebih dalam, dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang kami nilai keliru, baik secara formalitas, ya, maupun secara material," jelas Tony.
"Untuk itu, ya, saya langsung menyatakan banding di kesempatan berikutnya, karena hari sudah gelap, saya hanya bisa kembali, ya, keesokan harinya untuk menyatakan keberatan dan banding,” ucap dia.
“Jadi saatnya perkara sudah di tingkat banding, dan saya sangat berharap pengadilan tinggi akan melakukan penelitian lebih dalam, dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang kami nilai keliru, baik secara formalitas, ya, maupun secara material," jelas Tony.
(rca)
Lihat Juga :