Guru Besar Hukum: Jangan Jadikan Dominus Itlis Alasan Jaksa Minta Kewenangan Lebih

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:53 WIB
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.

"Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi, dan tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi," kata dia.

Baca juga: MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

Agus juga mengingatkan tidak semua ketentuan dalam UU KUHAP perlu diperbaiki.

"Sekarang memang masih ada yang perlu diperbaiki. Contohnya objek perluasan praperadilan untuk perlindungan ke korban," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!