Guru Besar Hukum: Jangan Jadikan Dominus Itlis Alasan Jaksa Minta Kewenangan Lebih

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:53 WIB
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan di Jakarta pada Kamis (27/2/2025). Foto/Ist
JAKARTA - Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk jaksa meminta kewenangan lebih.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk "Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan" di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).



Baca juga: Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

"Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!