MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi
Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:56 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Sebab, putusan MK itu dinilai menegaskan kembali atas kewenangan presiden dalam penegakan hukum melalui perangkat di bawahnya.
"Menurut saya, betul jalan pikiran MK itu karena pertama begini, yang pegang tanggung jawab penegakan hukum itu presiden dan aparatur presiden itu, ya, Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jadi, putusan MK harus dibaca pemuatan kewenangan presiden," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs
Dia mengatakan tidak ada ilmu bahwa presiden bukan pelaksana/penegak hukum dan di dunia mana pun sedari zaman absolut monarki sekalipun yang memegang kewenangan penegakan hukum itu presiden dan selalu dibantu aparatur-aparatur di bawahnya.
"Dalam konteks itulah putusan MK harus dibaca sebagai penegasan kembali atas kewenangan presiden yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tidak boleh dimonopoli satu institusi saja. Karena, bisa berbahaya bagi penanganannya ke depan.
"Oh, iya, enggak bisa (dimonopoli). Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" katanya.
"Menurut saya, betul jalan pikiran MK itu karena pertama begini, yang pegang tanggung jawab penegakan hukum itu presiden dan aparatur presiden itu, ya, Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jadi, putusan MK harus dibaca pemuatan kewenangan presiden," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Denny Indrayana Cs
Dia mengatakan tidak ada ilmu bahwa presiden bukan pelaksana/penegak hukum dan di dunia mana pun sedari zaman absolut monarki sekalipun yang memegang kewenangan penegakan hukum itu presiden dan selalu dibantu aparatur-aparatur di bawahnya.
"Dalam konteks itulah putusan MK harus dibaca sebagai penegasan kembali atas kewenangan presiden yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tidak boleh dimonopoli satu institusi saja. Karena, bisa berbahaya bagi penanganannya ke depan.
"Oh, iya, enggak bisa (dimonopoli). Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" katanya.
Lihat Juga :