MK Kuatkan Kewenangan Jaksa, Pakar: Penyidikan Korupsi Tidak Boleh Dimonopoli Satu Institusi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 10:56 WIB
loading...
MK Kuatkan Kewenangan...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus korupsi. Sebab, putusan MK itu dinilai menegaskan kembali atas kewenangan presiden dalam penegakan hukum melalui perangkat di bawahnya.

"Menurut saya, betul jalan pikiran MK itu karena pertama begini, yang pegang tanggung jawab penegakan hukum itu presiden dan aparatur presiden itu, ya, Kejaksaan Agung dan kepolisian. Jadi, putusan MK harus dibaca pemuatan kewenangan presiden," ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).



Dia mengatakan tidak ada ilmu bahwa presiden bukan pelaksana/penegak hukum dan di dunia mana pun sedari zaman absolut monarki sekalipun yang memegang kewenangan penegakan hukum itu presiden dan selalu dibantu aparatur-aparatur di bawahnya.

"Dalam konteks itulah putusan MK harus dibaca sebagai penegasan kembali atas kewenangan presiden yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi tidak boleh dimonopoli satu institusi saja. Karena, bisa berbahaya bagi penanganannya ke depan.

"Oh, iya, enggak bisa (dimonopoli). Kan, faktanya kita lihat sekarang, apa yang bisa dilakukan?" katanya.

"Mari kita bergotong royong, bersama-sama menangani soal yang besar ini. Tidak bisa diserahkan pada satu (institusi tertentu). Bahaya juga kalau (penanganan korupsi) diserahkan pada satu organ saja," sambungnya.

Di sisi lain, Margarito tidak mau mengomentari secara detail soal kinerja Kejagung, Polri, dan KPK dalam pengusutan kasus korupsi. Namun, ia menilai ada perkembangan signifikan oleh kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya tidak dapat memberikan penilaian secara spesifik, tetapi harus diakui bahwa di masa Jaksa Agung Burhanuddin harus kita apresiasi," paparnya.

Dia menambahkan begitu banyak kasus yang besar-besar dan selama ini tidak terjangkau ternyata dibongkar dengan sangat baik sekali oleh Jaksa Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin. "Pada titik itu, apa pun alasannya, kita harus memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung sampai saat ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2180 seconds (0.1#10.140)