Meletakkan Putusan DKPP Secara Proporsional
Jum'at, 04 September 2020 - 07:17 WIB
A Ahsin Thohari
A Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
PRESIDEN Joko Widodo telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 83/P/2020. Evi pun kini aktif kembali menjadi anggota KPU.
Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres Nomor 34/P/2020. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karena Presiden Joko Widodo tidak mengajukan banding. Sikap presiden itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan Keppres Nomor 83/P/2020 ini penting untuk mengakhiri polemik seputar ketidakpastian keabsahan pemberhentian Evi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Presiden lalu menindaklanjuti putusan ini dengan menerbitkan Keppres Nomor 34/P/2020 tersebut.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
PRESIDEN Joko Widodo telah mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Evi Novida Ginting Manik. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 83/P/2020. Evi pun kini aktif kembali menjadi anggota KPU.
Seperti diketahui, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres Nomor 34/P/2020. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), karena Presiden Joko Widodo tidak mengajukan banding. Sikap presiden itu sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30/2004 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Keberadaan Keppres Nomor 83/P/2020 ini penting untuk mengakhiri polemik seputar ketidakpastian keabsahan pemberhentian Evi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Presiden lalu menindaklanjuti putusan ini dengan menerbitkan Keppres Nomor 34/P/2020 tersebut.
Lihat Juga :