Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:26 WIB
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi dan tupoksinya,” bebernya.

Baca juga: Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang sudah diterapkan di beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di suatu negara belum tentu bisa diterapkan di negara lain.

"Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu," jelasnya.

Mulyadi berharap, kepolisian dan kejaksaan bekerja harmoni dan terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga dilakukan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.

“Kita tetap menginginkan ruang penyidikan harus diberikan ke pihak kepolisian tapi harus dikoreksi. Kita berharap RUU KUHAP ke depan konsepnya bukan pemidanaan lagi,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!