Mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp21,5 Miliar
Selasa, 25 Februari 2025 - 20:23 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menetapkan mantan Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka gratifikasi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak
Perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion.
Lihat Juga :