Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:54 WIB
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak diatribusikan untuk mengawasi lembaga penegak hukum, kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan perintah UU. Apalagi, kata dia, sampai melakukan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Tatib DPR.

Abdul menilai kewenangan evaluasi ini akan mengancam desain kelembagaan dan sistem ketatanegaraan Indonesia. "Jadi kewenangan evaluasi yang didalilkan berdasarkan fungsi pengawasan DPR adalah alasan yang sesat pikir dan bertentangan dengan desain fungsi pengawasan itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin tak berkomentar banyak ihwal gugatan tersebut. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutus gugatan tersebut.

"Kita serahkan saja keputusannya ke MA. Karena kewenangan MA lah yang akan menguji UU apakah selaras UU itu dengan UUD?" kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!