Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:54 WIB
loading...
Tatib DPR Evaluasi Pejabat...
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung (MA). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib digugat oleh seorang dosen dan mahasiswa hukum ke Mahkamah Agung ( MA ). Mereka mempersoalkan klausul kewenangan DPR yang bisa mengevaluasi pejabat negara yang terpilih dari hasil fit and proper test dan ditetapkan di paripurna DPR.

Gugatan itu dilayangkan oleh Setya Indra Arifin, dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Jakarta (Unusia) dan A Fahrur Rozi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menjelaskan, kliennya menggugat Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR. Menurutnya, klausul itu bertentangan dengan Pasal 70 ayat 3, Pasal 185 ayat 1 dan 2, Pasal 234 ayat 2 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.



"Pengujian ke MA pengujian legalitas, bukan norma, artinya apakah objek yang diujikan itu bertentangan dengan Undang-Undang yang di atasnya atau tidak" kata Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Merujuk teori hirarki hukum, kata dia, Tatib DPR hanya mengikat internal bukan eksternal Parlemen. Dengan demikian, ia meyakini, kewenangan DPR RI untuk evaluasi pejabat sudah salah kaprah.

"DPR kalau ngebet ingin punya kewenangan evaluasi tersebut harus diatur dalam UU bukan dalam Tatib, kalau pengen ya, bukan berarti boleh," katanya.

"Secara teori kewenangan MD3 juga tidak memberikan mandat tersebut. Artinya, tindakan mengatribusi suatu kewenangan melalui peraturan internal kelembagaan seperti tata tertib adalah tindakan ultra vires yang bertentangan dengan undang-undang," imbuh Abdul.

Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK

Di sisi lain, ia berkata, fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi kelembagaan yang dimiliki DPR bersifat terbatas dan hanya dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 17/2014.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak diatribusikan untuk mengawasi lembaga penegak hukum, kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan perintah UU. Apalagi, kata dia, sampai melakukan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Tatib DPR.

Abdul menilai kewenangan evaluasi ini akan mengancam desain kelembagaan dan sistem ketatanegaraan Indonesia. "Jadi kewenangan evaluasi yang didalilkan berdasarkan fungsi pengawasan DPR adalah alasan yang sesat pikir dan bertentangan dengan desain fungsi pengawasan itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin tak berkomentar banyak ihwal gugatan tersebut. Ia hanya menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk memutus gugatan tersebut.

"Kita serahkan saja keputusannya ke MA. Karena kewenangan MA lah yang akan menguji UU apakah selaras UU itu dengan UUD?" kata Hasanuddin saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved