Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Senin, 24 Februari 2025 - 21:43 WIB
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa menyebut kasus penipuan kerja online semakin marak. Foto/istimewa
JAKARTA - Kasus penipuan secara online di tengah perkembangan teknologi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Terutama penipuan dengan modus kerja online.
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK dalam penanganan penipuan, mencatat total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Awas Kena Tipu, Surat Rekrutmen Terbaru KAI Dipastikan Hoax
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK dalam penanganan penipuan, mencatat total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Awas Kena Tipu, Surat Rekrutmen Terbaru KAI Dipastikan Hoax
Lihat Juga :