Penundaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Tak Efektif
Rabu, 15 April 2020 - 06:57 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai langkah pemerintah dan Komisi II DPR yang menyepakati menunda waktu Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, dengan catatan masih bisa menyesuaikan dengan masa penanganan darurat virus Corona merupakan keputusan yang kurang efektif.
"Karena bisa membuat ketidakpastian hukum kembali terjadi dalam perjalanan implementasinya dan dapat berdampak KPU harus bekerja ekstra mengatur tahapan, program, dan jadwal pilkada di tengah ketidakpastian akibat Covid-19," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pilihan tersebut tetap memiliki risiko karena mengasumsikan bisa dijalankan dengan catatan atau sepanjang darurat wabah Corona berakhir sesuai masa tanggap darurat yang diputuskan BNPB yaitu 29 Mei 2020. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020)
Seharusnya jadwal pilkada dipilih durasi waktu yang relatif lebih panjang sehingga memadai dari sisi persiapan dan tidak berisiko terjadinya penundaan-penundaan kembali. Karenanya, penundaan Pilkada setelah 2021 adalah opsi yang relatif aman dan logis dari sisi waktu, jadwal, serta kesiapan para pemangku kepentingan.
Titi mengatakan, sebenarnya yang menjadi problematika itu jika menjadwalkan Pilkada 9 Desember adalah terletak pada pelaksanaan tahapan-tahapan yang harus dipersiapkan menuju Desember itu.
Artinya, pada Juli 2020 tahapan sudah harus berjalan, khususnya yang berdampak pada interaksi sosial petugas dengan masyarakat.
"Misalnya verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan maupun coklit data pemilih. Nah, ini sangat berisiko bagi kesehatan petugas maupun pemilih yang terdampak," ucapnya. (Baca juga: Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
"Karena bisa membuat ketidakpastian hukum kembali terjadi dalam perjalanan implementasinya dan dapat berdampak KPU harus bekerja ekstra mengatur tahapan, program, dan jadwal pilkada di tengah ketidakpastian akibat Covid-19," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pilihan tersebut tetap memiliki risiko karena mengasumsikan bisa dijalankan dengan catatan atau sepanjang darurat wabah Corona berakhir sesuai masa tanggap darurat yang diputuskan BNPB yaitu 29 Mei 2020. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020)
Seharusnya jadwal pilkada dipilih durasi waktu yang relatif lebih panjang sehingga memadai dari sisi persiapan dan tidak berisiko terjadinya penundaan-penundaan kembali. Karenanya, penundaan Pilkada setelah 2021 adalah opsi yang relatif aman dan logis dari sisi waktu, jadwal, serta kesiapan para pemangku kepentingan.
Titi mengatakan, sebenarnya yang menjadi problematika itu jika menjadwalkan Pilkada 9 Desember adalah terletak pada pelaksanaan tahapan-tahapan yang harus dipersiapkan menuju Desember itu.
Artinya, pada Juli 2020 tahapan sudah harus berjalan, khususnya yang berdampak pada interaksi sosial petugas dengan masyarakat.
"Misalnya verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan maupun coklit data pemilih. Nah, ini sangat berisiko bagi kesehatan petugas maupun pemilih yang terdampak," ucapnya. (Baca juga: Mendagri Belum Bisa Tentukan Waktu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda