Penundaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Tak Efektif
Rabu, 15 April 2020 - 06:57 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai langkah pemerintah dan Komisi II DPR yang menyepakati menunda waktu Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020, dengan catatan masih bisa menyesuaikan dengan masa penanganan darurat virus Corona merupakan keputusan yang kurang efektif.
"Karena bisa membuat ketidakpastian hukum kembali terjadi dalam perjalanan implementasinya dan dapat berdampak KPU harus bekerja ekstra mengatur tahapan, program, dan jadwal pilkada di tengah ketidakpastian akibat Covid-19," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pilihan tersebut tetap memiliki risiko karena mengasumsikan bisa dijalankan dengan catatan atau sepanjang darurat wabah Corona berakhir sesuai masa tanggap darurat yang diputuskan BNPB yaitu 29 Mei 2020. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020)
Seharusnya jadwal pilkada dipilih durasi waktu yang relatif lebih panjang sehingga memadai dari sisi persiapan dan tidak berisiko terjadinya penundaan-penundaan kembali. Karenanya, penundaan Pilkada setelah 2021 adalah opsi yang relatif aman dan logis dari sisi waktu, jadwal, serta kesiapan para pemangku kepentingan.
"Karena bisa membuat ketidakpastian hukum kembali terjadi dalam perjalanan implementasinya dan dapat berdampak KPU harus bekerja ekstra mengatur tahapan, program, dan jadwal pilkada di tengah ketidakpastian akibat Covid-19," tutur Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pilihan tersebut tetap memiliki risiko karena mengasumsikan bisa dijalankan dengan catatan atau sepanjang darurat wabah Corona berakhir sesuai masa tanggap darurat yang diputuskan BNPB yaitu 29 Mei 2020. (Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Ditunda Sampai Desember 2020)
Seharusnya jadwal pilkada dipilih durasi waktu yang relatif lebih panjang sehingga memadai dari sisi persiapan dan tidak berisiko terjadinya penundaan-penundaan kembali. Karenanya, penundaan Pilkada setelah 2021 adalah opsi yang relatif aman dan logis dari sisi waktu, jadwal, serta kesiapan para pemangku kepentingan.
Lihat Juga :