Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:15 WIB
Focus Group Discussion (FGD) di Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Sabtu (22/2/2025). FOTO/IST
JAKARTA - Beberapa poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) perlu menjadi perhatian dan harus dievaluasi. Misalnya, kontroversi kewenangan jaksa yang terlalu luas dalam proses penyidikan dan dihilangkannya proses penyelidikan dalam menentukan sebuah perkara tindak pidana.
"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, dan para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dalam KUHAP, dan penegasan diferensiasi fungsional.
"Kalau proses penyelidikan dihilangkan dalam menentukan sebuah tidak pidana ini kan bisa berbahaya. Begitu juga dengan kewenangan Jaksa yang meluas ke ranah penyidikan bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Indra Gunawan Purba dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula S2 FH UISU Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Sabtu (22/2/2025).
FGD bertemakan "Politik Hukum Kewenangan Penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana" juga dihadiri narasumber antara lain, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing, Dekan Fakultas Hukum UISU, Danielsyah, Pusat Studio Hak Azasi Manusia dan Politik (Pushampol) FH UISU M Faisal, Wakil Dekan FH UISU Panca Sarjana Putra, moderator Fahrizal S Siagian, dan para peserta yang berasal dari kalangan akademisi, advokat, dan mahasiswa.
Dalam kegiatan yang sama, Pakar Hukum Tatanegara FH UMSU, Eka NAM Sihombing menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah berproses, yakni penataan landasan konstitusional, penegasan penyidik dalam KUHAP, dan penegasan diferensiasi fungsional.
Lihat Juga :