Calon Tunggal di Pilkada Dinilai Merusak Demokrasi

Kamis, 03 September 2020 - 17:31 WIB
"Jadi ada tanggung jawab mereka tidak hanya memperhitungkan kepentingan mereka sendiri dengan transaksi jual beli kursi untuk mencalonan calon tertentu di Pilkada, tapi ada tanggung jawab jauh-jauh hari mempersiapkan kader untuk kemudian diusung," ujarnya.

Dia juga menyinggung calon kepala daerah OKU yang masih berstatus sebagai tersangka. Dia mengaku heran parpol masih menjagokan calon kepala daerah yang bermasalah dengan hukum, terutama korupsi.

"Ini mengatakan bahwa partai politik kita itu sumber masalah. Karena itu negara kita tidak pernah beres sampai saat ini," ujar Lucius.

Di sisi lain, Lucius menilai dukungan terhadap calon tunggal bisa menimbulkan dugaan adanya politik uang. Sebab, dugaan tidak bisa dihindari ketika parpol mendukung orang yang bermasalah.

"Mestinya parpol ikuti UU Pemilu dan PKPU. Kita semua sepakat orang yang sedang berstatus secara hukum potensi menjadi orang tercelanya terbuka. Mestinya itu sudah menjadi dasar menggugurkan dia," ujarnya.

Sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota bakal mengelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Dalam UU PKPU disebutkan pasangan calon tunggal harus bisa meraih 50 persen suara sah. Jika kurang dan Pilkada tersebut memenangkan kotak kosong, maka Pilkada ditunda ke Pilkada berikutnya. Sementara jabatan kepala daerah akan diisi pejabat yang ditunjuk Kemendagri.

Total ada 36 daerah yang berpotensi melahirkan calon tunggal, berdasarkan analisis Perludem yang disampaikan dalam webinar sosialisasi pencalonan Pemilu 2020, Rabu (2/9). 36 daerah yang berpotensi melahirkan calon tunggal tersebar di 30 tingkat pemilihan bupati dan 6 di tingkat pemilihan wali kota.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More