Eks Hakim Agung Sebut Jaksa Terbukti Bisa Tangani Perkara Sendiri dengan Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:53 WIB
“Tapi kalau dari sisi efisiensi jelas akan lebih efiensi jaksa menangani sendiri. Satu perkara tidak perlu bolak-balik dari kepolisian ke jaksa berkali-kali. Ini pandangan saya,” kata dia.

Selain lebih efektif dalam penanganan, menurut Gayus, jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan maka akan memperingan biaya. “Biaya proses perkara untuk sampai ke pengadilan akan lebih ringan,” ungkapnya.

Gayus menyinggung tentang telah terbuktinya kesuksesan jika sebuah perkara ditangani sendiri oleh kejaksaan. Salah satu contohnya adalah perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jika jaksa bisa menangani sendiri sebuah perkara bagaimana dengan Polri? Gayus mengatakan, tugas Polri selain menangani pidana umum (pidum) juga masih sangat banyak. “Kewenangan Polri masih sangat banyak selain menangani pidum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!