Eks Hakim Agung Sebut Jaksa Terbukti Bisa Tangani Perkara Sendiri dengan Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:53 WIB
“Jadi setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gayus yang juga mantan anggota DPR ini.

Sebelum melakukan penyidikan, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini berguna untuk alat kontrol. Jika penyidik Polri lama dalam penyidikan perkara maka kejaksaan akan menegur. Sehingga berfungsi sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.

“Jika terlalu lama maka jaksa juga bisa melakukan praperadilan. Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur di KUHAP, bahwa antara jaksa dan penyidik Polri bisa saling menggugat,” kata Gayus.

Dari proses-proses tersebut, Gayus melihat penanganan perkara yang bolak-balik dari Polri-Kejaksaan, tidak efektif. Karena itulah Gayus setuju jika Kejaksaan menangani sendiri.

Gayus mengakui jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan memang lemah di persoalan transparani dan akuntabilitas penangan perkara. Walaupun sebenarnya mekanisme kontrol terhadap jaksa penyidik bisa dilakukan oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas).

Maka itu, dia menuturkan bahwa kewenangan menangani perkara sendiri oleh Kejaksaan, harus diikuti dengan pemberdayaan dan peningkatan peran Jamwas. Sehingga penanganan perkara yang dilakukan jaksa penyidik bisa transparan dan akuntabel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!