Eks Hakim Agung Sebut Jaksa Terbukti Bisa Tangani Perkara Sendiri dengan Baik

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:53 WIB
loading...
Eks Hakim Agung Sebut...
Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun setuju jika Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri. Pasalnya, Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus.

Hai tersebut dikatakan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.

“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus



Jaksa di negara hukum dalam praktiknya dikenal sebagai dominus litis. Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.

“Jadi setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gayus yang juga mantan anggota DPR ini.

Sebelum melakukan penyidikan, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini berguna untuk alat kontrol. Jika penyidik Polri lama dalam penyidikan perkara maka kejaksaan akan menegur. Sehingga berfungsi sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.

“Jika terlalu lama maka jaksa juga bisa melakukan praperadilan. Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur di KUHAP, bahwa antara jaksa dan penyidik Polri bisa saling menggugat,” kata Gayus.

Dari proses-proses tersebut, Gayus melihat penanganan perkara yang bolak-balik dari Polri-Kejaksaan, tidak efektif. Karena itulah Gayus setuju jika Kejaksaan menangani sendiri.

Gayus mengakui jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan memang lemah di persoalan transparani dan akuntabilitas penangan perkara. Walaupun sebenarnya mekanisme kontrol terhadap jaksa penyidik bisa dilakukan oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas).

Maka itu, dia menuturkan bahwa kewenangan menangani perkara sendiri oleh Kejaksaan, harus diikuti dengan pemberdayaan dan peningkatan peran Jamwas. Sehingga penanganan perkara yang dilakukan jaksa penyidik bisa transparan dan akuntabel.

“Tapi kalau dari sisi efisiensi jelas akan lebih efiensi jaksa menangani sendiri. Satu perkara tidak perlu bolak-balik dari kepolisian ke jaksa berkali-kali. Ini pandangan saya,” kata dia.

Selain lebih efektif dalam penanganan, menurut Gayus, jika jaksa menangani sendiri perkara pidana yang ditemukan maka akan memperingan biaya. “Biaya proses perkara untuk sampai ke pengadilan akan lebih ringan,” ungkapnya.

Gayus menyinggung tentang telah terbuktinya kesuksesan jika sebuah perkara ditangani sendiri oleh kejaksaan. Salah satu contohnya adalah perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jika jaksa bisa menangani sendiri sebuah perkara bagaimana dengan Polri? Gayus mengatakan, tugas Polri selain menangani pidana umum (pidum) juga masih sangat banyak. “Kewenangan Polri masih sangat banyak selain menangani pidum,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved