Eks Hakim Agung Sebut Jaksa Terbukti Bisa Tangani Perkara Sendiri dengan Baik
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:53 WIB
Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun setuju jika Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri. Pasalnya, Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus.
Hai tersebut dikatakan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.
“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Jaksa di negara hukum dalam praktiknya dikenal sebagai dominus litis. Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.
Hai tersebut dikatakan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.
“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Rabu (19/2/2025).
Baca juga: Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Jaksa di negara hukum dalam praktiknya dikenal sebagai dominus litis. Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.
Lihat Juga :