Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:55 WIB
"Diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus dan bahkan kemarin kan yang diangkat bukan hanya pak Deddy Corbuzier. Ada beberapa yang lainnya," sambungnya.

Baca juga: Bisa Apa Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan? Ini Tugas-tugasnya

Frega mengungkap, jika Deddy enggan menerima gaji, maka dana yang masuk ke kelompok belanja pegawai itu harus dikembalikan ke negara.

"Ya jadi, setahu saya ketika ada anggaran negara yang tidak terpakai, itu harus dikembalikan. Nah, untuk gaji staf khusus ini kan masuk dalam kelompok belanja pegawai," katanya.

"Belanja pegawai sendiri kan dinamis ya. Sehingga ada ruang yang nanti akan pensiun, yang kemudian nanti akan masuk lagi berapa tenaga kerja baru, tentunya mekanisme ini yg nanti akan diikuti," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!