Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. Foto/Humas KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan sebesar Rp18,52 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Adapun serah terima aset PSP/hibah dilakukan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” kata Fitroh yang dikutip Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” kata Fitroh yang dikutip Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan
Lihat Juga :