Rincian Barang Rampasan Negara Rp18,52 Millar Diserahkan ke KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:32 WIB
Rincian Aset yang Diserahkan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima lima aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Pertama, terdapat dua bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang memiliki nilai Rp7,757 miliar.
Kemudian, terdapat satu bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta.
Selanjutnya, yang terakhir Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.
Sementara itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemprov Aceh menerima satu bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar.
Lihat Juga :