Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:36 WIB
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Omba dan Marlinus menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang. FOTO/REFI SANDI
JAKARTA - Kuasa Hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan telah menyelesaikan sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (13/2/2025). Gugatan PHPU diajukan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, pasangan PetroMas ini diusung tujuh partai politik di antaranya Perindo, Gerindra, PKS, Partai Buruh, PSI, PKN, dan PBB. Viktor bersama kliennya berharap hasil putusan perkara yang akan dibacakan 24 Februari 2025 mendatang akan memberikan keadilan bagi duet PetroMas itu. Pasalnya pasangan PetroMas telah unggul dengan suara sah 12.739 di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan dalam kontestasi Pilkada 2024.



"Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Boven Digoel hari ini, kami sudah menyelesaikan sidang pembuktian bahwa yang perlu kami jelaskan Mahkamah Konstitusi jelas menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," kata Viktor saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) siang.

"Kalau melihat dari hasil sidang tadi itu disebutkan tanggal 24 Februari perkara ini akan diputus kita semua berharap ada sekitar 12.739 masyarakat Boven Digoel yang memilih berharap ke mahkamah konstitusi agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!