KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:10 WIB
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.

Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.

"Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi," ujar Nusron Wahid di lokasi.

Dalam kesempatan ini, Nusron juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!