Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:44 WIB
Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB. "Tersangkanya yaitu I , F, E dan M. Semuanya sudah diamankan di kita semua," katanya.

Mukti mengatakan, para tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mengedarkan barang haram tersebut ke kota-kota besar. "Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," ungkap Mukti.

Baca juga: Kapolri Utus 2 Jenderal untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!