Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

Senin, 10 Februari 2025 - 17:19 WIB
Asas Dominus Litis di...
Pakar hukum Andika Hendrawanto menyatakan asas dominus litis di RKUHAP bisa memberikan kewenangan penuh Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power. Foto/Dok.Pribadi
JAKARTA - Asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum, Andika Hendrawanto dalam keterangannya dikutip Senin (10/2/2025).

Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Dinilai Perlu Ditolak

Andika berpendapat bahwa bisa saja saat ini Kejaksaan merasa hanya sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada.

Menurutnya, ada jaksa yang merasa akan oknum Kepolisian yang bermain dengan memaksakan berkas perkara mesti dinilai kurang bukti dan keterangan.

“Saat ini Kejaksaan mungkin merasa sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada. Sebab mungkin jaksa merasakan ada oknum penyidik dari Kepolisian memaksakan sebuah berkas yang berisikan subjek hukum tindak pidana untuk tetap maju walaupun telah dikembalikan kepada pihak penyidik dan dinyatakan kurang bukti serta keterangan,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!