PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:07 WIB
"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.

Selain itu menurut Anwar Rachman, Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR dan telah diteruskan kepada Presiden RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Permilihan (Dapil) Jatim II dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2024-2029, sehingga dengan demikian yang memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR adalah Presiden bukan PKB yakni PKB hanya memberhentikan sebagai anggota PKB.

"Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tersebut menyatakan menerima jawaban DPP PKB dan selanjutnya menolak gugatan Isryad Yusuf serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Partai,” ucapnya.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf tersebut, otomatis gugatan Irsyad Yusuf kepada Cak Imin dkk sebesar Rp1.015.513.300.000 dan sita terhadap Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat juga kandas/ tertolak ," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!