PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:07 WIB
loading...
PN Jakarta Pusat Tolak...
PN Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman sebagaimana di rilis pada laman pn-jakarta pusat.go.id.

Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan Irsyad Yusuf tersebut berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan Muktamar tersebut.

Baca juga: PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB," tuturnya, Rabu (5/2/2025).

Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.

Baca juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Namun gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus.

Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.

Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, gaji menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang ganti rugi adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 dan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

Atas gugatan Irsyad Yusuf mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada DPP PKB tersebut, ungkap Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Zulkifli namun upaya tersebut tidak berhasil.

"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," katanya.

Oleh karena hal tersebut, kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.

"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.

Selain itu menurut Anwar Rachman, Keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR dan telah diteruskan kepada Presiden RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat anggota DPR Mohamad Irsyad Yusuf dari PKB Daerah Permilihan (Dapil) Jatim II dan sebagai anggota MPR masa jabatan 2024-2029, sehingga dengan demikian yang memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR adalah Presiden bukan PKB yakni PKB hanya memberhentikan sebagai anggota PKB.

"Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tersebut menyatakan menerima jawaban DPP PKB dan selanjutnya menolak gugatan Isryad Yusuf serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Partai,” ucapnya.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan ketentuan Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB.

“Dengan ditolaknya gugatan Irsyad Yusuf tersebut, otomatis gugatan Irsyad Yusuf kepada Cak Imin dkk sebesar Rp1.015.513.300.000 dan sita terhadap Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat juga kandas/ tertolak ," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Berita Terkini
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved