PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin

Rabu, 05 Februari 2025 - 14:07 WIB
PN Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar dan Mahkamah Partai.

Putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman sebagaimana di rilis pada laman pn-jakarta pusat.go.id.



Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan Irsyad Yusuf tersebut berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024, bahkan berusaha untuk menggagalkan Muktamar tersebut.

Baca juga: PKB Sebut Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak PN Jakpus

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB," tuturnya, Rabu (5/2/2025).

Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!