Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu
Kamis, 03 September 2020 - 03:06 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah selesai dan menyerahkan berkas perkara tahap satu terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
Lebih lanjut, Hari mengatakan berkas perkara tahan satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.
"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," jelasnya.
Dalam perkara ini, total sudah ada tiga orang tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan. (Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," papar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
Lebih lanjut, Hari mengatakan berkas perkara tahan satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.
"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," jelasnya.
Dalam perkara ini, total sudah ada tiga orang tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan. (Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," papar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).
(kri)
tulis komentar anda