Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu
Kamis, 03 September 2020 - 03:06 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto/ANTARA/Galih Pradipta
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah selesai dan menyerahkan berkas perkara tahap satu terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari .
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
Lebih lanjut, Hari mengatakan berkas perkara tahan satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.
"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," jelasnya.
"Kami informasikan juga terhadap penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap 1 dari penyidik kepada penuntut umum," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
Lebih lanjut, Hari mengatakan berkas perkara tahan satu itu bakal diserahkan ke Jaksa Peneliti. Nantinya, berkas tersebut bakal diteliti selama 7 hari.
"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu 7 hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," jelasnya.
Lihat Juga :