Periksa Mantan Dirut PT DI, KPK Gali Penerimaan Cashback
Kamis, 03 September 2020 - 04:10 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang (cashback) dalam kasus penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007 sampai dengan 2017.
Hal tersebut dikonfirmasi, saat penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) pada hari ini, Rabu (2/9). Budi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya. (Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir dari Panggilan KPK)
"Tersangka BS diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Baca juga: KPK Panggil Pensiunan TNI AD Dalami Kasus Korupsi PT DI)
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut dikonfirmasi, saat penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) pada hari ini, Rabu (2/9). Budi diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya. (Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir dari Panggilan KPK)
"Tersangka BS diperiksa sebagai Tersangka. Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan mantan Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar. (Baca juga: KPK Panggil Pensiunan TNI AD Dalami Kasus Korupsi PT DI)
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda