Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir dari Panggilan KPK
Senin, 31 Agustus 2020 - 20:15 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (31/8/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Poludara Baharkam Polri , Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran mantan pejabat Mabes Polri tersebut.
"Saksi tidak hadir Irjen Deddy Fauzan El Hakim, mantan Direktur Poludara Mabes Polri. Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Sedianya, Deddy Fauzi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut rencananya akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso. (Baca juga: KPK Dalami Transfer Fee dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia )
Selain mantan pejabat Polri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Sonny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini.
Kepada Sonny, penyidik lembaga antirasuah menggali soal penyusunan anggaran untuk mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. KPK curiga ada penyusunan anggaran yang tidak beres hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Saksi tidak hadir Irjen Deddy Fauzan El Hakim, mantan Direktur Poludara Mabes Polri. Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Sedianya, Deddy Fauzi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut rencananya akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso. (Baca juga: KPK Dalami Transfer Fee dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia )
Selain mantan pejabat Polri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Sonny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini.
Kepada Sonny, penyidik lembaga antirasuah menggali soal penyusunan anggaran untuk mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. KPK curiga ada penyusunan anggaran yang tidak beres hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Lihat Juga :