Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:02 WIB
KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).



Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. "Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini hanya sebatas keduanya sebagai saksi.

"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!