KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan
Jum'at, 31 Januari 2025 - 17:30 WIB
Foto: Doc. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.
Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.
Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).
Lihat Juga :